Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ozzy Albar Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Supriyanto | 13 September 2018 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putra sulung Ahmad Albar dan Rini S Bono, Ozzy Albar atau Fauzy Albar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan pada Kamis (13/9) siang menjadi tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Ozzy Albar ditangkap Satgas Narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Walter Mongonsidi, Jakarta Selatan pada Selasa (11/9) dini hari. Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 2,6 gram di saku celana Ozzy Albar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono menyebut Ozzy Albar terancam hukuman empat tahun penjara.

"Tersangka OA alias FA ini mulai hari ini dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Golongan 1 ya ancaman 4 tahun," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/9).

Argo mengatakan, penangkapam Ozzy Albar hasil dari pengembangan penyelidikan hasil laporan warga yang kerap melihatnya bertransaksi dengan seorang bandar inisial B di sebuah mal kawasan Cinere.

"Telah kita lakukan pengembangan bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini atau OA alias FA ini mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dan pelaksanaan pertemuannya ada di salah satu mal ya," pungkas Argo Yuwono.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait